CIAMIS — Sebuah rumah milik warga di Dusun Rancautama, RT 08/RW 10, Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mengalami kebakaran pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Rumah tersebut diketahui milik Sahidin (72) dan istrinya, Aah (66). Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB, selepas waktu Magrib, ketika istri Sahidin selesai memasak menggunakan tungku kayu bakar di dapur rumah.
Setelah selesai memasak, tungku kayu bakar diduga masih menyisakan api. Pemilik rumah kemudian meninggalkan dapur untuk beristirahat.
Sekitar pukul 21.30 WIB, api diduga kembali membesar dan merambat ke bagian rumah serta pekarangan. Kondisi dapur yang terdapat sejumlah barang mudah terbakar membuat kobaran api semakin cepat membesar.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu proses evakuasi keluarga serta menyelamatkan barang-barang yang masih dapat diamankan.
Petugas Babinsa Koramil 1301/Ciamis Sertu Kholid.selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, aparat desa, serta petugas pemadam kebakaran dan Basarnas Kabupaten Ciamis untuk menangani kebakaran tersebut.
Petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat kelalaian setelah kegiatan memasak menggunakan tungku kayu bakar. Api atau bara yang diduga masih menyala kemudian memicu kebakaran, ditambah kondisi dapur yang menyimpan sejumlah material mudah terbakar.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar memastikan tungku, kompor, dan sumber api lainnya benar-benar padam setelah digunakan, terutama sebelum meninggalkan rumah atau beristirahat.(PERS)

Updates.